Ketika Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Behubungan Suami Istri
Oleh Al-Ustadz Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty
Media Dakwah Islam - Jangan tanya dampak jelek dari tidak
maunya seorang istri ketika diajak suaminya untuk melakukan hubungan
intim yang dialami oleh orang-orang awam, dari mulai sebab suaminya
memilih untuk selingkuh, zina, sampai menggauli anak tirinya sendiri dan
dampak buruk yang lainnya. –naudzubillah-. Bahkan sebagain dari orang
yang mulai mengenal sunnah namun karena jauhnya dari ilmu yang terkait
dengan kehidupan rumah tangga atau karena meremehkan masalah ini
akhirnya berdampak jelek juga bagi mereka. Seorang ikhwan pernah
mengadukan permasalahnnya yang terpancing emosi sehingga menjatuhkan
talak karena kesal dengan istrinya akibat menolak diajak untuk melakukan
hubungan suami istri dan dampak jelek serta buruk lainnya yang mereka
alami. Seharusnya seorang istri sadar bahwasannya hal tersebut termasuk
hak suami yang harus dia tunaikan bahkan diantara hak terbesar suami.
Apa lagi sang suami menghadapi fitnah syahwat yang luar biasa dari para
wanita yang bertebaran dimana-mana dengan membuka aurat, berpakaian
tetapi telanjang dan dengan kegenitannya serta tanpa rasa malu berani
mendekati laki-laki. Tidak ingatkah kalian wahai para istri tentang
sebuah hadits semoga menjadi sebab engkau tersadar tentang betapa besar
fitnah yang dihadapi oleh suamimu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidak aku tinggalkan sesudahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ
شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ
امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ
“Sesungguhnya wanita itu datang dalam
bentuk setan, dan berbalik dalam bentuk setan pula apabila salah seorang
dari kalian terpesona melihat wanita maka datangilah istrinya.
Sesungguhnya hal itu akan menolak gejolak yang ada dijiwanya.” (HR. Muslim)
Lalu bagaimana jadinya jika ketika sang
suami ingin menyalurkan kebutuhan biologisnya, disamping itu untuk
menjaga dirinya dari fitnah ternyata ketika dirinya mengajak istrinya
lalu istrinya menolaknya, jelas hal ini akan menimbulkan fitnah untuk
suaminya, dan kerusakkan untuk rumah tangganya. Namun karena jauhnya
sebagian dari istri kaum muslimin dari masalah ini sehingga menjadi
sebab mereka terjatuh kepada dosa penolakkan ajakan suami ketika diajak
untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى
فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا
الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila seorang laki-laki mengajak
istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia
(suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat
melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Seharusnya yang dialkukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya
untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah
ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.”
(HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi
Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)
Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah,
tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh
seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan
suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan
untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu.” (Silahkan Lihat
Nailul Authaar:269/231)
Ingatlah wahai istri tentang hak suami
kalian yang begitu besar, dimana Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam
bersabda: “Kalau sendainya aku boleh menyuruh seorang untuk bersujud
kepada orang lain, maka niscaya aku perintahkan seorang istri untuk
bersujud kepada suaminya” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan at-Tirmidzi
menshahihkannya)
Namun dalam agama kita tidak boleh
seseorang sujud kepada orang lain. Hadits diatas menunjukkan betapa
besar kedudukan seorang suami disisi istrinya.
Wahai para istri perhatikanlah masalah
ini jika kalian menginginkan kebaikkan untuk suami yang kalian cintai,
kebaikkan untuk diri kalian dan rumah tangga kalian. Jangan sampai
kalian menyesal setelah terjadi sesuatu yang tidak baik terhadap suami
kalian, atau diri kalian atau rumah tangga kalian.